Menjelang akhir jabatan ke-presiden-an dan Road to Pemilu 2024, banyak penggiringan media terkait kritikan terhadap kebijakan pemerintah mengenai tingginya utang. Kita semua tahu, bahwa negara kita memiliki utang yang suangat buanyakk, meskipun masih dalam batas aman GDP suatu negara. 

Namun, yahh yang namanya konflik kepentingan dan kebetulan media menjadi sponsor akan hal itu, banyak yang mengatakan jika tingginya utang negara menyebabkan potensi kenaikan pajak di masa depan. 

Lalu, apakah benar jika tingginya pajak saat ini dikarenakan tingginya utang negara?


Utang Naik Karena Rendahnya Pendapatan Pajak


Di atas adalah gambar mengenai Tax Revenues dari berbagai negara. Saya melakukan highlight pada negara yang memiliki tingkat kesetaraan ekonomi yang sama dengan Indonesia. Kita bisa melihat tren dari pendapatan pajak bahwa Indonesia merupakan negara yang lebih kecil rasio pajaknya dibandingkan negara berkembang yang lain. 

Malah, tren terkait pendapatan pajak kita cenderung menurun dibandingkan negara lain, seperti misalnya Turki, India, dan Brazil. Supaya lebih jelas, lihatlah gambar di bawah ini. Gambar tersebut menunjukan tren penurunan pendapatan pajak kita dari rentang tahun 2010 hingga 2021.


Sementara itu, karena pendapatan pajak kita yang justru semakin kismin, maka alternatif lain ya berutang. Lah mau apa lagi? Instrumen pendapatan negara yang paling jos gandos itu kalau bukan pajak, ya utang. Pendapatan lain seperti dari BUMN, investasi cuan, dan dana hibah, itu hanya recehan aja dalam konteks APBN. Kurang lebih hanya menyumbang sekitar 2-5% aja. 

Lalu, mengapa pajak tidak digalakkan saja? Nah ini masalahnya. Kita tidak bisa sembarangan dalam menaikkan pajak. Lah, boro-boro menaikkan pajak, mencabut subsidi aja banyak yang protes kok! Secara kestabilan sosial dan politik, kebijakan menaikkan pajak sangat penuh menjadi pertimbangan.

Terlebih, kebanyakan sektor bisnis riil di Indonesia itu didominasi oleh pelaku UMKM dan usaha informal. Mereka ini tidak pernah setor pajak badan, PPN, hingga pajak restoran. Bayangin aja, warung pecel lele yang omsetnya sehari bisa jutaan, mereka tidak setor pajak sama sekali. Ya paling uang keamanan doang lah, itu pun tidak masuk ke kas negara. Belum lagi karyawan mereka juga tidak perlu setor PPh 21.

Jadi, apa yakin kita perlu menggalakkan pajak? Apakah siap bagi warung pecel lele, penyetan, ayam geprek, gule kambing, hingga pelaku usaha odong-odong itu ditagih pajaknya?

Kalau semua tidak mau ditodong pajak, lalu darimana pendapatan negara sedangkan kita juga perlu mengadakan banyak pembangunan? Ya jelas, berutang!
Ketika nanti ada politisi atau orang yang beroposisi dengan pemerintah dan mengkritik kebijakan utang, saya yakin orang itu kalau nanti menduduki kursi pemerintahan pun juga bakal menggunakan dua instrumen itu; pajak atau utang.

Jadi kalau Anda melihat baliho yang bertuliskan "Saya menang, maka BPJS gratis!". 
Yahh siap-siap aja. Bakal ada 3 kemungkinan; pajak naik, utang naik, atau BPJS gak jadi gratis. Kemungkinan adalah pilihan nomer 3. Toh, yang penting kan jadi pejabat duluan, masalah janji mahh nanti rakyat juga lupa~ 

bonus: